Ius Civile Adalah Hukum Forex


Soal Sistem Hukum Internasional dan Pengadilan Internasional Beserta Jawabannya A. Berilah Tanda silang (X) huruf a, b, c, d, e atau pada jawaban yang palizzata Benar 1. Ratifikasi Oleh dilakukan. un. PBB b. Sekretariat PBB c. Kepala negara dari Negeri peserta d. Wakil yang ditunjuk Oleh Negara peserta perjanjian e. Negara lain yang Tidak ikut Dalam perjanjian internasional 2. Bangsa Romawi mengenal hukum Nasional di masa Romawi Antara rimasto Ius artinya civile. un. Hukum sipil b. Hukum Internasional sipil c. Perdata d Internasional. Hukum Internasional e. Hukum sipil, hukum sipil perdata internasional 3. seorang Pakar hukum internasional yang mendapat julukan Bapak hukum Adalah Internasional. un. John Austin b. J. G. Starke c. Hugo de Groot d. C. Chency Hyde e. Haus Kalsen 4. Berikut Adalah hal-hal yang Harus dihormati pada Saat perang, kecuali. un. Kota TERBUKA Tidak boleh dibom b. Tempat palang Merah dan petugasnya Harus mendapat perlindungan c. Perang kuman (biologi) Dan Kimia dilarang d. Tawanan yang luka Tidak mendapat perawatan e. Rumah sakit Dan Tempat ibadah Tidak boleh dibom 5. Tahta suci (Vatikan) sebagai subjek hukum internasional sejak perjanjian Italia dengan Tahta Suci pada. un. 11 Giugno 1928 b. 11 Juli 1928 c. 11 Agustus 1929 d. 11 Juli 1929 e. 11 Februari 1929 6. Perjanjian yang menetapkan individu dapat mengajukan perkara atau dituntut ke Mahkamah Adalah Internasional. un. Perjanjian b Roma. Perjanjian Mastrict c. Perjanjian d Internasional. Organisasi Internasional e. Perdamaian Versailles 1919 7. Hukum internasional bersumber pada persetujuan antarnegara yang menaati pacta sunt servanda. Hal tersebut aliran merupakan. un. b naturalisme. Positivisme c. Pesimisme d. Anarkisme e. Hukum Positif 8. Macam-macam hukum internasional (formale) menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Adalah sebagai berikut, kecual. un. Perjanjian B Internasional. Undang-undang c. Doktrin d. Kebiasaan e Internasional. Yurisprudensi 9. Kebiasaan internasional yaitu kebiasaan Umum yang diterima sebagai hukum Internasional. Hal tersebut merupakan ketentuan Piagam Mahkamah Pasal Internasional. un. 36 1 b. 36 2 c. 38 1 d. 38 2 e. 39 1 10 Yurisprudensi merupakan salah Satu Sumber hukum internasional Dalam bentuk. un. Prinsip hukum Umum b. Perjanjian c Internasional. Kebiasaan d Internasional. Doktrin para sarjana e. Keputusan pengadilan B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat 1. Identifikasikan cara penyelesaian sengketa internasional Secara Damai atau bersahabat Jawab: cara-cara penyelesaian sengketa Damai Secara internasional: a. Negosiasi, cara penyelesaian sengkete yang palizzata Tua digunakan Oleh UMAT manusia b. Fakta Pencarian, mengenai Fakta-Fakta yang menimbulkan persengketaan c. Jasa-Jasa Baik, cara penyelesaian melalui pihak ketiga. d. Mediasi, Suatu cara penyelesaian sengketa Oleh pihak ketiga. Pihak ketiga Secara Aktif Dalam prose negosiasi e. Konsiliasi, cara penyelesaian sengketa Oleh pihak ketiga atau Oleh Suatu Komisi konsiliasi yang dibentuk Oleh para pihak f. Arbritase, penyerahan sengketa Secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral Serta putusan yang dikeluarkan sifatnya finale dan mengikat g. Pengadilan Internasional, penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata Tidak berhasil h. Organisasi-Organisasi dan Badan-Badan regionale, penyerahan sengketa ke Badan-Badan atau cara regionale lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengaku kepada pihak-pihak peradilan yang terdapat dan diatur Oleh berbagai Organisasi internasional, baik Yang sifatnya maupun globale regionale 2. Jelaskan makna hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja Jawab: Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum internasional Adalah complessive degli ospiti Kaidah-Kaidah dan ASAS-ASAS yang mengatur hubungan atau persoalan Yang melintasi batas-batas negara Antara Negara Negara dengan, negara dengan subjek hukum Internasional lainnya. 3. Apakah yang dimaksud hukum publik internasional Jawab: Hukum publik internasional (hukum antar Negara), Adalah hukum Yang mengatur hubungan Antara Negara yang satu dengan Negara-Negara di Più Dalam hubungan Internasional. 4. Apakah yang dimaksud dengan retorsi Jawab: Pembalasan dendam Oleh Suatu Negara terhadapp tindakan-tindakan Tidak pantas yang dilakukan negara rimasto. 5. Apakah wewenang Mahkamah Internasional Jawab: a. Wewenang ratione personae (Siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah) b. Wewenang ratione materiae (Jenis sengketa yang dapat diajukan) Sumber: Buku socchiuso STAR PLATINUM SMA MA Semestre Genap Kelas XI Oleh Minnie Karamel1. Aliran Hukum Alam di Zaman Yunani Orang Yunani pada mulanya (Abad ke-5 SM) Masih bersifat primitivo, yakni hukum dipandang sebagai Suatu keharusan alamiah (nomos), baik Semesta Alam maupun Hidup manusia. 183 Plato (427-347 SM) Plato menulis Dua buku mengenai Hidup bernegara, yaitu Politeia dan Nomoi. Buku Politeia melukiskan Suatu modello tentang Negara yang Adil. Negara Harus diatur Secara seimbang menurut bagian-bagiannya supaya Adil. Negara yang dimaksud Oleh Platone Adalah TIAP-TIAP golongan mempunyai Tempat alamiahnya, sehingga Timbul Keadilan. Sebab, TIAP-TIAP dengan Tempat dan tugasnya. 183 Aristoteles (348-322) Ia menulis mengenai Negara dan hukum Dalam bukunya yang berjudul Politica. Ia berpendapat bahwa manusia menurut wujudnya merupakan makhluk polis (zoon politikon). Oleh Karena itu, seorang Warga polis Harus ikut Serta Dalam kegiatan Politik. Hal ini menunjukan bahwa semua orang Harus Taat pada hukum polis, baik yang tertulis maupun yang Tidak tertulis. 2. Aliran Hukum Alam di Zaman Romawi Pada permulaan Abad ke-8 SM, peraturan-peraturan Romawi Hanya berlaku di kota Roma. Namun, berangsur-angsur peraturan Negar tersebut menjadi keberlakuanya universale. Peraturan-peraturan yang berlaku Secara disebut universale ius gentium, yaitu hukum Yang diterima Oleh semua Bangsa sebagai dasar Suatu kehidupan bersama yang beradab. Namun demikian, dapat dipastikan bahwa hukum Romawi Dalam Abad Abad-sebelum masehi Lebih bersifat Abstrak. Artinya peraturan yang berlaku Tidak diterapkan Secara otomatis kepada semua perkara, tetapi Lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh Bagi para Hakim. Ia mengajarkan konsepnya tentang una vera legge (hukum yang Benar), Serta sesuai dengan Alam dan menyebar di Antara kemanusiaan dan dan sifatnya immutabile eterna. Hukum apapun Harus bersumber dari vera legge. Caio membedakan antara ius civile dan ius gentium. Ius civile Adalah hukum yang bersifat khusus pada Suatu Negara tertentu sedangkan ius gentium Adalah hukum yang berlaku universale yang bersumber pada akal pemikiran manusia. Kedua Zaman itu, Yunani dan Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum Lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi Lebih menitikberatkan pada hal-hal yang Praktis dan berkaitan dengan hukum Positif. 3. Aliran Hukum Positif Aliran hukum Positif menurut Hans Kelsen seperti yang dikutip Oleh Lili Rasyidi merupakan Suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya ITU, yakni apakah hukum Positif yang senyatanya ITU Adil atau Tidak. ITU Selain, dapat dikatakan bahwa hukum Positif merupakan kebalikan dari hukum Alam. Sebab, aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Salah seorang Tokoh terkemuka dari aliran hukum Positif, yaitu L. A. Hart. Ia mengajukan 5 (Lima) pengertian Dari hukum Positif, yaitu. 183 Anggapan bahwa undang-undang Adalah perintah-perintah manusia. 183 Anggapan bahwa Tidak Perlu ada hubungan Antara hukum dengan morale atau hukum yang ada yang dan seharusnya ada. 183 Anggapan bahwa Analisis dari konsep tentang hukum. (A) dilanjutkan LAYAK, Dan (b) Harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau Asal usul undang-undang dari penelitian sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala Sosial lainnya dan kritik tau penghargaan hukum emngenai arti morale, tuntutan Sosial, Serta fungsi-fungsinya. 183 Anggapan bahwa sistem hukum Adalah Suatu sistem Logis tertutup yang menghasilkan putusan hukum yang tepat dengan cara-cara yang Logis dari peraturan yang ada Telah Lebih dahulu Tanpa mengingat tuntutan Sosial, kebijaksanaan norma-norma morale. 183 Anggapan bahwa di visitatori-di visitatori morale Tidak dapat diberikan atau dipertahankan, seperti halnya dengan pertanyaan tentang Fakta, dengan Alasan yang rasional, petunjuk atau Bukti. Keberadaan aliran positivisme Dalam hukum Oleh W. Friedmann digambarkan dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya pemisahan hukum yang ada yang dan hukum seharus Ada, Adalah asumsi filosofis yang palizzata dari fondamentale positivisme hukum. Berdasarkan dari Hasil pemikiran yang Oleh dikemukakan W. Friedmann di ATAS, aliran positivisme ini dikembangkan Oleh John Austin. Austin mengeluarkan Suatu Karya mengenai teori hukum, yaitu digantinya perintah yang berdaulat 8220yakni Negara8221 bagi TIAP cita Keadilan Dalam definisi hukum. Austin memberikan definisi hukum yaitu peraturan yang diadakan membro untuk bimbingan kepada makhluk yang berakal Oleh makhluk Yang Yang berakal berkuasa atasnya.8221 John A Ustin membedakan Antara hukum yang diadakan Oleh Tuhan untuk manusia. dan undang-undang yang diadakan Oleh manusia. Hukum Tuhan Tidak mempunyai fungsi Lain daripada menjadi Wadah kepercayaan. Hukum untuk manusia dapat dibagi ke Dalam undang-undang yang disebut hukum yang sebenarnya (hukum Positif) dang undang-undang yang disebut hukum yang Tidak sebenarnya. 4. Aliran Utilitarisme Aliran utilitarisme dipelopori Oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), Dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran ini mempunyai prinsip bahwa manusia Akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan Yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Atas dasar ini, baik buruknya Suatu perbuatan akan diukur Oleh apakah perbuatan ITU mendatangkan kebahagian atau Tidak. Demikian pula dengan perundang-Undangan, Baik buruknya ditentukan Pula Oleh Ukuran tersebut. Oleh Karena itu, undang-undang yang banyak memberikan kebahagian pada bagian terbesar Masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang Baik. Ajaran Bentham ini dikenal sebagai utilitarisme yang individuale, sedangkan Jhering mengembangkan AJARAN yang bersifat Sosial. Teori von Jhering merupakan gabungan Antara teori Bentham, Stuart Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Penganut aliran ini mengganggap tujuan hukum Adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan Yang sebanyak-banyaknya kepada Warga Masyarakat. 5. Mazhab Sejarah Inti dari pemikiran mazhab Sejarah yang dapat diketahui melalui bukun von Savigny yang termasyur tentang tugas Zaman kita bagi pembentuk undang-undang keterkaitan Antara hukum dan Masyarakat. Dalam arti bahwa, aliran ini menolak hukum ITU dibuat Oleh penguasa atau pemerintah. Aliran ini Lahir Karena Dua pengaruh, yaitu pengaruh Pertama dari Montesquieu yang mengemukakan tentang adanya hubungan Antara jiwa Suatu Bangsa dengan hukumnya dan pengaruh yang kefua adanya paham nasionalisme yang Timbul di Awal Abad ke-19. 6. Aliran sociologica Giurisprudenza Inti pemikiran mazhab ini menganggap bahwa hukum yang bauik Adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat. Pemikiran ini berkembang di Indonesia dan Amerika. Mazhab ini Berbeda dengan aliran sosiologi hukm. Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang di Eropa continentale. Sociological yuriprudence merupakan Suatu mazhab Dalam filsafat hukum yang memperlajari pengaruh timbal balik Antara hukum dan Masyarakat kepada hukum. Secara singkat, sociologico yurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke Masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari Masyarakat ke hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Interactive Brokers Rivedere Robot Forex

Prezzo Del Gas Naturale In Diretta Notizie Forex

Is Binary Opzione Trading Redditizia